Hukum Berhias Dgn Henna/Mehendi/Innai Dlm Islam
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
“Tidak apa-apa
berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami
dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka
hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada
lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak
pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada
rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah
hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan
pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan
warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak
seperti anggapan keliru sebagian orang.
Apabila si wanita yang memakai
inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang
menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja,
maka ini tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).
SUMBER : Majalah Asy-Syari’ah No.07/I/1425 H/2004 /halaman75
Dikutip dari :http://kaahil.wordpress.com/
=====================================================================
Source : http://islamqa.info/en/ref/99629
#hennajakarta
#henajakarta
#whitehenna
#whitehena
#henwed
#hennaweding
#henaweding
#henabekasi
#henabekasi
#henatangerang
#henabandung
#hennaprofesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar